Apakah cairan yang keluar dari kemaluan wanita juga membatalkan wudhu?

oleh: admin - 2023-06-15 16:31:22 | Dilihat 4461 kali

Apakah cairan yang keluar dari kemaluan wanita juga membatalkan wudhu?

Jawabannya memerlukan rincian :

a. Jika cairan tersebut keluar menyertai syahwat saat bersama suaminya atau ketika berhasrat ingin 'bercampur' maka cairan tersebut adalah madzi (sama seperti pada laki-laki). Anda telah mengetahui hukumnya yaitu membatalkan wudhu, dan kemaluan harus dicuci;

b. Jika cairan yang dimaksud keluar sepanjang waktu pada kebanyakan wanita dan semakin banyak ketika hamil, maka cairan tersebut tidak membatalkan wudhu.

(Fiqhus Sunnah lin Nisa', hal. 36)

Jangan lupa like, komen, dan share yaa

Follow:
Telegram: Akademi_Shalihah
Fb, Ig: AkademiShalihah