Benarkah Laki-Laki Menyentuh Perempuan Membatalkan Wudhu?

oleh: admin - 2023-06-15 16:50:02 | Dilihat 445 kali

Benarkah Laki-Laki Menyentuh Perempuan Membatalkan Wudhu?

Saudariku muslimah ...
Ada perkara yang disangka dapat membatalkan wudhu, padahal sebenarnya tidak sama sekali, diantaranya laki-laki yang menyentuh perempuan tanpa penghalang.

Dalil yang sering digunakan oleh orang-orang yang mengatakan bahwa bersentuhan antara laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu adalah firman Allah Ta’ala,

﴿ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا ﴾

“Atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah.” (QS Al-Maidah : 6)

Ayat ini tidak tepat dijadikan dalil, karena maksud dari kata “lams” (yang diartikan menyentuh) adalah berhubungan badan.
Aku katakan, “Beberapa penjelasan berikut menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa menyentuh perempuan tidak membatalkan wudhu.”

a. Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Satu malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berada di pembaringannya, aku pun mencari-cari beliau dan kemudian tanganku menyentuh telapak kaki beliau pada saat beliau berada di tempat shalat dan tengah berdo’a:

اَللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ

“Ya Allah, aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu..”
(HR Muslim, no. 222)

b. Dari ‘Aisyah, ia berkata : “Aku tidur di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kedua kakiku berada di arah kiblat. Jika beliau sujud, beliau menyentuhku, lalu aku menarik kedua kakiku. Jika beliau berdiri, aku luruskan kembali kakiku.” Aisyah menjelaskan, “Rumah-rumah ketika itu tidak memiliki lampu.”
(HR Bukhari, no. 382)

c. Disebutkan dalam beberapa hadits shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium istrinya sebelum berangkat ke masjid dan langsung melaksanakan shalat tanpa berwudhu lagi.

Peringatan: Penjelasan bahwa perempuan menyentuh laki-laki atau sebaliknya, tidak membatalkan wudhu, bukan berarti perempuan menyentuh laki-laki yang bukan mahram atau sebaliknya dibolehkan. Sesungguhnya perbuatan tersebut tetap diharamkan.

(Fiqhus Sunnah lin Nisa’, hal. 38-39)