Benarkah Laki-Laki Menyentuh Perempuan Membatalkan Wudhu?
oleh: admin - 2023-06-15 16:50:02 | Dilihat 445 kaliBenarkah Laki-Laki Menyentuh Perempuan Membatalkan Wudhu?
Saudariku muslimah ...
Ada perkara yang disangka dapat membatalkan wudhu, padahal sebenarnya tidak sama sekali, diantaranya laki-laki yang menyentuh perempuan tanpa penghalang.
Dalil yang sering digunakan oleh orang-orang yang mengatakan bahwa bersentuhan antara laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu adalah firman Allah Ta’ala,
﴿ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا ﴾
“Atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah.” (QS Al-Maidah : 6)
Ayat ini tidak tepat dijadikan dalil, karena maksud dari kata “lams” (yang diartikan menyentuh) adalah berhubungan badan.
Aku katakan, “Beberapa penjelasan berikut menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa menyentuh perempuan tidak membatalkan wudhu.”
a. Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Satu malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berada di pembaringannya, aku pun mencari-cari beliau dan kemudian tanganku menyentuh telapak kaki beliau pada saat beliau berada di tempat shalat dan tengah berdo’a:
اَللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ
“Ya Allah, aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu..”
(HR Muslim, no. 222)
(HR Muslim, no. 222)
b. Dari ‘Aisyah, ia berkata : “Aku tidur di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kedua kakiku berada di arah kiblat. Jika beliau sujud, beliau menyentuhku, lalu aku menarik kedua kakiku. Jika beliau berdiri, aku luruskan kembali kakiku.” Aisyah menjelaskan, “Rumah-rumah ketika itu tidak memiliki lampu.”
(HR Bukhari, no. 382)
(HR Bukhari, no. 382)
c. Disebutkan dalam beberapa hadits shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium istrinya sebelum berangkat ke masjid dan langsung melaksanakan shalat tanpa berwudhu lagi.
Peringatan: Penjelasan bahwa perempuan menyentuh laki-laki atau sebaliknya, tidak membatalkan wudhu, bukan berarti perempuan menyentuh laki-laki yang bukan mahram atau sebaliknya dibolehkan. Sesungguhnya perbuatan tersebut tetap diharamkan.
(Fiqhus Sunnah lin Nisa’, hal. 38-39)
Tulisan Terbaru
Manfaat Madu Ketika Berpuasa
oleh: admin - 2024-10-10 16:51:36
| Dilihat 662 kali
Manfaat Madu Ketika Berpuasa Shalihah ..Selama berpuasa, hendaknya...
oleh: admin - 2024-10-10 16:51:36
| Dilihat 662 kali
Manfaat Madu Ketika Berpuasa Shalihah ..Selama berpuasa, hendaknya...
Ramadhan Planner, Meraih Pahala Meski Dari Rumah
oleh: admin - 2024-10-10 16:37:05
| Dilihat 695 kali
Ramadhan Planner, Meraih Pahala Meski Dari Rumah Shalihah .....
oleh: admin - 2024-10-10 16:37:05
| Dilihat 695 kali
Ramadhan Planner, Meraih Pahala Meski Dari Rumah Shalihah .....
Untuk Para Suami, Istrimu Adalah Amanah di Pundakmu
oleh: admin - 2024-10-10 16:25:36
| Dilihat 779 kali
Untuk Para Suami, Istrimu Adalah Amanah di Pundakmu Dalam menjalani ke...
oleh: admin - 2024-10-10 16:25:36
| Dilihat 779 kali
Untuk Para Suami, Istrimu Adalah Amanah di Pundakmu Dalam menjalani ke...
Partner Terbaik Dalam Rumah Tangga
oleh: AISHAH Center - 2024-10-08 16:26:33
| Dilihat 1046 kali
Partner Terbaik Dalam Rumah Tangga Istri yang bahagia dengan pernikahann...
oleh: AISHAH Center - 2024-10-08 16:26:33
| Dilihat 1046 kali
Partner Terbaik Dalam Rumah Tangga Istri yang bahagia dengan pernikahann...
Kalau Engkau Mau Disayang Mulailah Menjadi Penyayang
oleh: admin - 2024-10-08 16:17:12
| Dilihat 798 kali
Kalau Engkau Mau Disayang Mulailah Menjadi Penyayang Dari Sahabat Jabir ...
oleh: admin - 2024-10-08 16:17:12
| Dilihat 798 kali
Kalau Engkau Mau Disayang Mulailah Menjadi Penyayang Dari Sahabat Jabir ...
Lima Fase Kehidupan Muslimah
oleh: admin - 2024-10-07 17:03:41
| Dilihat 773 kali
Lima Fase Kehidupan Muslimah Dikutip dari pelajaran "Nasehat Wanita Musl...
oleh: admin - 2024-10-07 17:03:41
| Dilihat 773 kali
Lima Fase Kehidupan Muslimah Dikutip dari pelajaran "Nasehat Wanita Musl...