Bismillah

"Sebuah kata untuk mengawali perjalanan blog AISHAH"

oleh: Ustadz Fadly Gugul, S.Ag. - 2022-12-08 16:20:12 | Dilihat 321 kali

Skala Prioritas Suami Nafkah

Setiap istri sepatutnya bisa mendukung suaminya untuk melakukan berbagai ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla, termasuk berbakti kepada kedua orang tuanya (birrul wâlidain) – terutama ibunya – dan menyambung tali kekerabatan (silaturahim). Membangun bahtera rumah tangga tidaklah berarti melupakan orang tua dan kerabat. Semua hak ini tetap bisa diberikan, namun perlu juga bagi sang suami untuk memahami skala prioritas sehingga tidak menimbulkan permasalahan di keluarga. Di samping wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, seorang suami juga wajib untuk membantu menafkahi orang tuanya jika mereka sangat membutuhkan. Ibnul Mundzir mengatakan, “Para Ulama sepakat tentang kewajiban menafkahi kedua orang tua yang tidak punya pekerjaan atau kekayaan dengan harta anak mereka.” (Mughnil Muhtâj, asy-Syarbini, 5/183),