Bolehnya Hiburan Dalam Pernikahan (Bernyanyi dan menabuh rebana dalam pesta pernikahan)
oleh: admin - 2023-07-03 13:36:36 | Dilihat 3297 kaliBolehnya Hiburan Dalam Pernikahan
(Bernyanyi dan menabuh rebana dalam pesta pernikahan)
عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ قَالَتْ: جَاءَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فَدَخَلَ حِينَ بُنِىَ عَلَىَّ ، فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشِى كَمَجْلِسِكَ مِنِّى ، فَجَعَلَتْ جُوَيْرِيَاتٌ لَنَا يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ وَيَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِى يَوْمَ بَدْرٍ ، إِذْ قَالَتْ إِحْدَاهُنَّ : وَفِينَا نَبِىٌّ يَعْلَمُ مَا فِى غَدٍ . فَقَالَ : دَعِى هَذِهِ ، وَقُولِى بِالَّذِى كُنْتِ تَقُولِينَ.
Dari Rubayyi' binti Mu'awwidz ia berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah datang lalu masuk saat pernikahanku. Beliau kemudian duduk di atas hamparanku seperti duduknya kamu di dekatku. Ketika itu gadis-gadis kecil menabuh rebana dan menyebut-nyebut orang tua kami yang terbunuh pada peperangan Badar”. Tiba-tiba salah seorang mereka ada yang berkata, "Di tengah-tengah kita ada seorang nabi yang mengetahui hal yang akan terjadi besok," maka Beliau bersabda, "Tinggalkanlah kata-kata ini, dan ucapkanlah kata-kata yang biasa kamu ucapkan." (HR Bukhari, no. 5147)
Al-Arba'un An-Nisaiyyah, hadits ke-24
*◉ ═══ ༻❀○❁○❀༺ ═══ ◉*
Hari Pernikahan adalah Hari Kebahagiaan, dan syariat Islam sangat memberikan kemudahan di hari kebahagiaan ini, mulai dari syarat pernikahan yang mudah, anjuran mahar yang murah, sampai pada rukhshah atau keringanan untuk mendengar nyanyian di hari pernikahan.
Hadits di atas menerangkan bahwa di hari pernikahan Rubayyi’ binti Mu’awwidz ada gadis gadis kecil yang berdendang sembari menabuh rebana, ketika ada yang mendendangkan kata-kata ghuluw (pujian berlebihan) maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan teguran agar tidak demikian (tidak ghuluw) bukan teguran untuk menghentikan dendangan, hal ini dijelaskan oleh para ‘Ulama bahwa bernyanyi atau berdendang dalam acara pernikahan boleh-boleh saja selama bukan nyayian syahwat dan bukan dengan alat musik.
قال الشيخ عبد العزيز بن باز رحمه الله :
أما الطبل فلا يجوز ضربه في العرس بل يكتفى بالدف خاصة ( فتاوى إسلامية ( 3 / 185
Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Kalau gendang tidak dibolehkan memukulnya dalam pernikahan, cukup dengan rebana saja” (Fatawa Islamiyah, 3/185)
وقال الشيخ ابن عثيمين :
المختوم من الوجهين يسمى ( الطبل ) وهو غير جائز ؛ لأنه من آلات العزف ، والمعازف كلها حرام إلا ما دلَّ الدليل على حلِّه وهو الدف حال أيام العرس ( فتاوى إسلامية ( 3 / 186
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Yang tertutup dari dua sisi dinamakan gendang, itu yang tidak dibolehkan. Karena ia termasuk alat nyanyian. Sementara semua bentuk nyanyian musik itu haram, kecuali ada dalil yang membolehkannya, yaitu rebana dalam acara resepsi pernikahan” (Fatawa Islamiyah, 3/186)
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah
Jangan lupa like, komen, dan share
Tulisan Terbaru
oleh: admin - 2024-10-10 16:51:36
| Dilihat 662 kali
Manfaat Madu Ketika Berpuasa Shalihah ..Selama berpuasa, hendaknya...
oleh: admin - 2024-10-10 16:37:05
| Dilihat 695 kali
Ramadhan Planner, Meraih Pahala Meski Dari Rumah Shalihah .....
oleh: admin - 2024-10-10 16:25:36
| Dilihat 779 kali
Untuk Para Suami, Istrimu Adalah Amanah di Pundakmu Dalam menjalani ke...
oleh: AISHAH Center - 2024-10-08 16:26:33
| Dilihat 1046 kali
Partner Terbaik Dalam Rumah Tangga Istri yang bahagia dengan pernikahann...
oleh: admin - 2024-10-08 16:17:12
| Dilihat 798 kali
Kalau Engkau Mau Disayang Mulailah Menjadi Penyayang Dari Sahabat Jabir ...
oleh: admin - 2024-10-07 17:03:41
| Dilihat 773 kali
Lima Fase Kehidupan Muslimah Dikutip dari pelajaran "Nasehat Wanita Musl...