Bolehnya Seorang Istri Mengambil Harta Suami Dengan Alasan dan Kadar Tertentu

oleh: admin - 2023-07-05 09:25:11 | Dilihat 2055 kali

Silahkan Ambil

(Bolehnya Seorang Istri Mengambil Harta Suami Dengan Alasan dan Kadar Tertentu)

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ فَقَالَ خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ 

Dari Aisyah bahwa Hindu binti Utbah berkata, “Wahai Rasulullah, Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Ia tidak memberikan kecukupan nafkah padaku dan anakku, kecuali jika aku mengambil dari hartanya dengan tanpa sepengetahuannya” Maka Beliau bersabda: “Ambillah dari hartanya sekadar untuk memenuhi kebutuhanmu dan juga anakmu.” (HR Bukhari, no 4945 dan Muslim, no. 3233)

Husnul uswah bima tsabata minallah wa rasulih fin niswah, hadits ke-3

 ◉ ═══ ༻❀○❁○❀༺ ═══ ◉

Hadits ini adalah dalil yang tegas dan juga gamblang tentang kewajiban suami untuk menafkahi istrinya. Ibnu Rusyd mengatakan dalam Bidayah Al-Mujtahid, “Para ulama telah bersepakat bahwa diantara hak istri atas suami (kewajiban suami) adalah nafkah dan pakaian.” (Bidayah Al-Mujtahid 2/54).

Tidak mungkin pula Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian mengizinkan Hindun untuk mengambil harta dari Abu Sufyan radhiallahu ‘anhuma tanpa sepengetahuannya jika itu bukan merupakan kewajiban Abu Sufyan terhadap Hindun. 

Namun catatannya adalah, jika syariat memang membolehkan seorang istri mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya, ini bukanlah hukum mutlak yang tak berdasar. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam membolehkan karena keadaan tertentu, seperti suami yg pelit kepada istri padahal mampu, atau istri ada kebutuhan keluarga yang mendesak dan tidak ada uang lagi selain milik suami. Itupun juga dengan kadar tertentu, yakni secukupnya alias tidak berlebihan.

Imam An-Nawawi juga memberikan faedah tambahan dari Hadits di atas, beliau menerangkan, “Diantara faedah hukum yang bisa diambil dari hadits tersebut adalah bolehnya mendengarkan perkataan Wanita yang bukan mahram ketika berfatwa”. Selain itu beliau juga menjelaskan bolehnya istri keluar dari rumah suaminya karena kebutuhan atas izin suami, atau jika ia mengetahui dan yakin bahwa suaminya pasti meridhainya (sudah pernah minta izin untuk kasus yang sama, atau sudah menjadi rutinitas). (Syarah Shahih Muslim, 12/7-10)

Semoga Allah beri Taufik pada kita semua. Wallahu A’lam.

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah