HALAL BAGI WANITA, HARAM BAGI LELAKI

oleh: admin - 2023-07-04 16:01:37 | Dilihat 1224 kali

HALAL BAGI WANITA, HARAM BAGI LELAKI

(Bolehnya kaum wanita berhias dengan memakai pakaian sutera dan perhiasan emas)

عَنْ أَبِي مُوْسَى اْلأَشْعَرِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيْرِ وَالذَّهَبُ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِي وَأحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ

Dari Abu Musa Al-Asy'ariy, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Diharamkan memakai pakaian sutera dan emas bagi laki-laki umatku dan dihalalkan bagi kaum wanitanya." (HR Tirmidzi no. 1720 dan An-Nasa'i no. 5148)

Al-Arba'in An-Nisaiyyah, hadits ke-40

◉ ═══ ༻❀○❁○❀༺ ═══ ◉

Diantara perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam adab berpakaian yang telah diatur oleh Syariat adalah penggunaan sutra dan emas, keduanya halal bagi wanita namun tidak untuk sebaliknya.

Ini merupakan bentuk pemuliaan syariat terhadap wanita Muslimah, sekaligus bentuk penjagaan bagi kaum lelaki di dunia. Kenapa disebut penjagaan bagi lelaki? Agar terbedakan dengan orang-orang kafir di dunia hingga menjadi istimewa di akhirat.

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِى الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِى الآخِرَةِ

“Janganlah kalian memakai sutera karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka ia tidak mengenakannya di akhirat.” (HR Bukhari, no. 5633 dan Muslim, no. 2069)

Bahkan dalam hadits yang lain Beliau memberikan penekanan,

مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو

“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya.” (HR Ibnu Hibban, no. 5437)

Karenanya, diantara hikmah kenapa lelaki dijaga dari penggunaan emas dan sutra di dunia adalah;
Agar tidak tasyabbuh (penyerupaan) dengan wanita
Agar tidak tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang kafir di dunia.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan,

فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآخِرَةِ

“Sejatinya hal itu (sutra dan emas) adalah untuk orang kafir di dunia, dan untuk kita di akhirat.” (HR Bukhari, no. 5426 dan Muslim, no. 2067)

Semoga Allah beri Taufik pada kita semua.

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah