Hendaknya Wanita Berhati-Hati Atas Apa Yang Akan Dimakan Keluarganya
oleh: admin - 2023-07-05 08:33:07 | Dilihat 701 kaliHendaknya Wanita Berhati-Hati Atas Apa Yang Akan Dimakan Keluarganya
(Tidak Sembarang Memerintah)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كَسْبِ الْإِمَاءِ
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang (memakan) dari hasil mempekerjakan budak.” (HR Bukhari, no. 2122)
Dan dari Abdullah Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, mengatakan,
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
“Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang (memakan) dari hasil menjual anjing, mahar pelacur, dan upah dukun.” (HR Bukhari, no. 5319)
Husnul uswah bima tsabata minallah wa rasulih fin niswah, hadits ke-1
◉ ═══ ༻❀○❁○❀༺ ═══ ◉
Memiliki pembantu atau asisten rumah tangga adalah sebuah fasilitas dan nikmat yang patut disyukuri. Penting bagi kita untuk memberikan hak yang layak kepada mereka, termasuk beban kerja dan tanggung jawab yang sewajarnya.
Diantara kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap asisten rumah tangga seperti budak yang bebas diperintah atau dimanfaatkan. Imam Al-Khatthabi dalam Ma’alim As-Sunan mengatakan, “Dahulu penduduk Makkah dan Madinah memiliki budak-budak wanita yang berkewajiban memberi pajak atau upeti, mereka bekerja pada oranglain, ada yang membuat roti, mengambil air, dan pekerjaan lainnya. Lalu mereka harus membayar upeti kepada majikan-majikan mereka… Apabila budak-budak wanita harus mengerahkan seluruh kemampuan mereka, yakni bekerja keluar rumah dan memberi upeti kepada majikan, maka bisa saja mereka berbuat fujur (kejelekan), atau melacur. Karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam agar tidak memakan dari hasil pekerjaan mereka.” (Ma’alim As-Sunan 3/103)
Nah jika budak yang notabenenya saja boleh untuk digauli, terlarang bagi majikan untuk memakan hasil dari mempekerjakan budak, apalagi jika hanya asisten rumah tangga.
Imam Ash-Shan’ani rahimahullah juga mengatakan, “Hukum asal Nahyu (larangan) adalah haram, dan pengharaman mahar pelacur yaitu sesuatu yang diperoleh pelacur sebagai imbalan zina. Dinamakan mahar adalah kiasan, padahal harta tersebut adalah haram.” (Subul As-Salam 2/458)
Karena itu hendaklah para wanita berhati-hati dalam memperlakukan asisten rumah tangga, jangan membebaninya di luar batas kewajaran. Hati-hati pula dalam hal pengelolaan dapur, jangan sampai ada yang berasal dari uang haram, apalagi sampai dimakan keluarga.
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah
Tulisan Terbaru
oleh: admin - 2024-10-10 16:51:36
| Dilihat 662 kali
Manfaat Madu Ketika Berpuasa Shalihah ..Selama berpuasa, hendaknya...
oleh: admin - 2024-10-10 16:37:05
| Dilihat 695 kali
Ramadhan Planner, Meraih Pahala Meski Dari Rumah Shalihah .....
oleh: admin - 2024-10-10 16:25:36
| Dilihat 779 kali
Untuk Para Suami, Istrimu Adalah Amanah di Pundakmu Dalam menjalani ke...
oleh: AISHAH Center - 2024-10-08 16:26:33
| Dilihat 1046 kali
Partner Terbaik Dalam Rumah Tangga Istri yang bahagia dengan pernikahann...
oleh: admin - 2024-10-08 16:17:12
| Dilihat 798 kali
Kalau Engkau Mau Disayang Mulailah Menjadi Penyayang Dari Sahabat Jabir ...
oleh: admin - 2024-10-07 17:03:41
| Dilihat 773 kali
Lima Fase Kehidupan Muslimah Dikutip dari pelajaran "Nasehat Wanita Musl...