Hendaknya Wanita Berhati-Hati Atas Apa Yang Akan Dimakan Keluarganya

oleh: admin - 2023-07-05 08:33:07 | Dilihat 701 kali

Hendaknya Wanita Berhati-Hati Atas Apa Yang Akan Dimakan Keluarganya

(Tidak Sembarang Memerintah)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كَسْبِ الْإِمَاءِ

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang (memakan) dari hasil mempekerjakan budak.” (HR Bukhari, no. 2122)

Dan dari Abdullah  Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, mengatakan,

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

“Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang (memakan) dari hasil menjual anjing, mahar pelacur, dan upah dukun.” (HR Bukhari, no. 5319)

Husnul uswah bima tsabata minallah wa rasulih fin niswah, hadits ke-1

◉ ═══ ༻❀○❁○❀༺ ═══ ◉

Memiliki pembantu atau asisten rumah tangga adalah sebuah fasilitas dan nikmat yang patut disyukuri. Penting bagi kita untuk memberikan hak yang layak kepada mereka, termasuk beban kerja dan tanggung jawab yang sewajarnya.

Diantara kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap asisten rumah tangga seperti budak yang bebas diperintah atau dimanfaatkan. Imam Al-Khatthabi dalam Ma’alim As-Sunan mengatakan, “Dahulu penduduk Makkah dan Madinah memiliki budak-budak wanita yang berkewajiban memberi pajak atau upeti, mereka bekerja pada oranglain, ada yang membuat roti, mengambil air, dan pekerjaan lainnya. Lalu mereka harus membayar upeti kepada majikan-majikan mereka… Apabila budak-budak wanita harus mengerahkan seluruh kemampuan mereka, yakni bekerja keluar rumah dan memberi upeti kepada majikan, maka bisa saja mereka berbuat fujur (kejelekan), atau melacur. Karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam agar tidak memakan dari hasil pekerjaan mereka.” (Ma’alim As-Sunan 3/103)

Nah jika budak yang notabenenya saja boleh untuk digauli, terlarang bagi majikan untuk memakan hasil dari mempekerjakan budak, apalagi jika hanya asisten rumah tangga.

Imam Ash-Shan’ani rahimahullah juga mengatakan, “Hukum asal Nahyu (larangan) adalah haram, dan pengharaman mahar pelacur yaitu sesuatu yang diperoleh pelacur sebagai imbalan zina. Dinamakan mahar adalah kiasan, padahal harta tersebut adalah haram.” (Subul As-Salam 2/458)

Karena itu hendaklah para wanita berhati-hati dalam memperlakukan asisten rumah tangga, jangan membebaninya di luar batas kewajaran. Hati-hati pula dalam hal pengelolaan dapur, jangan sampai ada yang berasal dari uang haram, apalagi sampai dimakan keluarga.

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah