Hendaknya Wanita Berhati-Hati, Tidak Semua Milik Suami Bebas Disedekahkan
oleh: admin - 2023-07-05 09:02:04 | Dilihat 501 kaliHendaknya Wanita Berhati-Hati, Tidak Semua Milik Suami Bebas Disedekahkan
(Wewenang Seorang Wanita)
قَامَتْ امْرَأَةٌ جَلِيلَةٌ كَأَنَّهَا مِنْ نِسَاءِ مُضَرَ فَقَالَتْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّا كَلٌّ عَلَى آبَائِنَا وَأَبْنَائِنَا وَأَزْوَاجِنَا فَمَا يَحِلُّ لَنَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ؟
فَقَالَ الرَّطْبُ تَأْكُلْنَهُ وَتُهْدِينَهُ
Ada seorang wanita yang bertubuh besar, sepertinya wanita dari kabilah Mudhar, ia berkata; “Wahai Nabi Allah, sesungguhnya Kami adalah beban bagi bapak-bapak Kami, anak laki-laki Kami dan suami Kami, maka apakah yang halal bagi Kami untuk Kami dari harta mereka?” Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: “Makanan basah boleh kalian makan dan kalian hadiahkan (sedekahkan).” (HR Abu Dawud, no. 1436) (Dhaif, Syeikh Al-Albani rahimahullah)
Husnul uswah bima tsabata minallah wa rasulih fin niswah, hadits ke-2
◉ ═══ ༻❀○❁○❀༺ ═══ ◉
Sebagai muslimah yang baik tentu saja wajib untuk menjaga harta milik keluarganya, entah itu bapak atau suaminya. Tidak layak bagi seorang istri sholihah untuk membelanjakan harta milik suaminya, tanpa seizinnya. Tidak layak pula bagi seorang anak perempuan untuk membagi-bagikan harta milik bapaknya tanpa perhitungan dan tanpa seizin bapaknya. Ini semua adalah adat sekaligus syariat yang sudah kita ketahui bersama.
Namun dalam hadits riwayat Abu Dawud di atas para wanita seakan diberi wewenang lebih dari harta Suami atau Bapaknya, untuk mengambil, memakan, atau menghadiahkan tanpa perlu izin jika terkait makanan basah.
Apa yang dimaksud makanan basah?
Imam Al-Khatthabi dalam Ma’alim As-Sunan menjelaskan, “Dikhusukan ruthab (kurma basah/muda) dan juga jenis makanan lainnya (yang basah), karena ia lebih mudah lapuk atau cepat rusak jika dibiarkan begitu saja tanpa dimakan.” (Ma’alim As-Sunan 2/79)
Sayangnya hadits di atas adalah hadits yang dipermasalahkan oleh para ‘Ulama, ada yang menghasankan dan ada yang men-dhaifkan. Syeikh Al-Albani rahimahullah adalah salah satu yang men-dhaifkannya.
Apalagi ada hadits lain yang menjelaskan sebaliknya dengan derajat yang lebih kuat, yakni hadits dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu ‘anhu,
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي خُطْبَتِهِ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ يَقُولُ لَا تُنْفِقُ امْرَأَةٌ شَيْئًا مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الطَّعَامُ قَالَ ذَاكَ أَفْضَلُ أَمْوَالِنَا
“Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam khutbahnya saat haji wada', Beliau bersabda: “Tidak boleh seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali atas seizinnya” Beliau ditanya, “Termasuk makanan wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Itu merupakan harta kami yang paling baik.” (HR Tirmidzi, no. 606)
Hadits riwayat Imam Tirmidiz ini melarang kaum Wanita untuk berbagi dari harta suami tanpa seizinnya walaupun berupa makanan secara umum, sedangkan hadits di awal membolehkan Wanita untuk berbagi dari harta suaminya jika berupa makanan basah.
Bagaimana mengkompromikan 2 hal ini?
Imam Al-Hafidz Al-Iraqi ketika mensyarah Hadits riwayat Imam Tirmidzi diatas, beliau menjelaskan; “Cara menggabungkan 2 makna hadits tersebut adalah dengan menyatakan hal tersebut berbeda sesuai dengan ‘urf (adat istiadat), keadaan suami (ekonomi), toleransi suami (kesenangannya) terhadap hal tersebut (yang diinfakkan istri). Juga tergantung pada perbedaan kondisi barang yang diinfakkan (bagus atau jelek, banyak atau sedikit)”
Jadi jika seorang istri telah mempertimbangkan dengan baik atas apa yang akan diinfakkannya, bahwa suaminya tidak akan mempermasalahkannya karena itu sudah menjadi kebiasaannya, atau tidak akan mempermasalahkannya karena jika tidak diinfakkan akan mubadzir, maka silahkan ia manfaatkan atau infakkan harta suami tersebut.
Semoga Allah beri Taufik pada kita semua. Wallahu A’lam
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah
Tulisan Terbaru
oleh: admin - 2024-10-10 16:51:36
| Dilihat 662 kali
Manfaat Madu Ketika Berpuasa Shalihah ..Selama berpuasa, hendaknya...
oleh: admin - 2024-10-10 16:37:05
| Dilihat 695 kali
Ramadhan Planner, Meraih Pahala Meski Dari Rumah Shalihah .....
oleh: admin - 2024-10-10 16:25:36
| Dilihat 779 kali
Untuk Para Suami, Istrimu Adalah Amanah di Pundakmu Dalam menjalani ke...
oleh: AISHAH Center - 2024-10-08 16:26:33
| Dilihat 1046 kali
Partner Terbaik Dalam Rumah Tangga Istri yang bahagia dengan pernikahann...
oleh: admin - 2024-10-08 16:17:12
| Dilihat 798 kali
Kalau Engkau Mau Disayang Mulailah Menjadi Penyayang Dari Sahabat Jabir ...
oleh: admin - 2024-10-07 17:03:41
| Dilihat 773 kali
Lima Fase Kehidupan Muslimah Dikutip dari pelajaran "Nasehat Wanita Musl...