Hukum Wanita Mengantarkan Jenazah ke Kuburan

oleh: admin - 2023-07-03 16:47:57 | Dilihat 4076 kali

Hukum Wanita Mengantarkan Jenazah ke Kuburan

• Wanita dimakruhkan mengantar jenazah ke kuburan berdasarkan hadits dari Ummu ‘Athiyyah -radhiyallahu ‘anha-, ia berkata,

“Kami dilarang mengantarkan jenazah dan larangan tersebut tidak ditekankan atas kami”.

(Shahih al-Bukhari No. 1278)

• Jumhur ulama menganggap bahwa kemakruhannya tidak bersifat haram.

(lihat al-Majmu’ [5/277], Fathul Bari [2/599], dan Subulus Salam [2/568])

Sebagian yang lain berpendapat bahwa larangan tersebut menunjukkan keharaman sebagaimana pendapat Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa [24/355].

(Fiqhus Sunnah lin Nisa', Hal. 199)

Jangan lupa like dan share ya!⁣⁣