Inilah Mahrammu, Wahai Ukhti Muslimah!

oleh: admin - 2023-07-05 08:28:35 | Dilihat 272 kali

Inilah Mahrammu, Wahai Ukhti Muslimah!

Syariat membolehkan bagi mahram seorang wanita untuk melihatnya, berduaan dengannya, dan menemaninya pergi. Berikut mahram bagi wanita :

  1. Ayah dan kakeknya (baik dari pihak ayah maupun ibu);
  2. Ayah suaminya;
  3. Anak laki-lakinya dan anak laki-laki isteri suaminya, termasuk cucu laki-laki dst;
  4. Saudara laki-lakinya, baik sekandung, seibu, maupun seayah;
  5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki dan saudara perempuannya;
  6. Paman (baik dari pihak ayah maupun ibu);
  7. Mahram karena susuan.

(Fiqhus Sunnah lin Nisa’, hal 365)