Jangan Larang Aku Menikah Lagi

oleh: AISHAH Center - 2023-07-03 13:32:08 | Dilihat 432 kali

Jangan Larang Aku Menikah Lagi

(Syarat untuk tidak menikah lagi setelah meninggal dunia)

عَنْ أُمِّ مُبَشِّرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم خَطَبَ امْرَأَةَ الْبَرَّاءِ بْنِ مَعْرُوْرٍ فَقَالَتْ: إِنِّي شَرَطْتُ لِزَوْجِي أَنْ لاَ أَتَزَوَّجَ بَعْدَهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ هَذَا لاَ يَصْلُحُ

Dari Ummu Mubasysyir bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melamar istri bekas Al Barra' binti Ma'rur, lalu ia berkata, “Sesungguhnya saya mensyaratkan kepada suamiku untuk tidak menikah lagi setelahnya." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sejatinya syarat ini tidak boleh (tidak benar)." (HR Thabrani, II/39, Silsilah Ash-Shahihah II/161)

(Al-Arba'un An-Nisaiyyah, hadits ke-22)

*◉ ═══ ༻❀○❁○❀༺ ═══ ◉*

Syariat Islam bukan hanya membahas kemashlahatan saat ini, tapi juga kemashlahatan masa depan. Mungkin ada istri yang tidak ingin suaminya menikah lagi saat ini karena dirinya masih bisa melayani suami dengan baik, tapi bagaimana jika dirinya telah meninggal? Apakah ia bisa menjamin suaminya tidak butuh pelayanan lagi? Tidak butuh berumah tangga lagi? Bagaimana jika suaminya saat tidak boleh menikah lagi justru terjerumus pada zina hingga masuk ke neraka, dan itu menyebabkannya tidak bisa berjumpa lagi dengan suaminya kelak di akhirat.

Karenanya, tidak dibenarkan bagi istri mensyaratkan kepada suaminya agar tidak menikah lagi sepeninggal dirinya, sebab hal itu syarat yang bisa memberi mudharat pada suaminya.

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

Jangan lupa like, komen, dan share