Jangan Paksa Kalau Tak Suka

oleh: admin - 2023-07-03 10:12:37 | Dilihat 786 kali

Jangan Paksa Kalau Tak Suka

(Tidak memaksa perempuan untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disukai)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ جَارِيَةَ بِكْراً أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, bahwa ada seorang gadis datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan memberitahukan bahwa bapaknya menikahkannya padahal ia tidak suka, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan pilihan kepadanya. (HR Abu Daud, no. 2096)

Al-Arba'un Nisaiyyah, hadits ke-21

*◉ ═══ ༻❀○❁○❀༺ ═══ ◉*

Syariat telah menuntun para wali dari mempelai wanita agar tidak memaksanya menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya. Dan jika pernikahan dipaksakan tidak sah hukumnya, tidak halal suami untuk menggauli istrinya kecuali dengan keridhaannya.

Bahkan disebutkan dalam Riwayat Bukhari, ketika janda dipaksa walinya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya lalu diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam pun membatalkan pernikahan tersebut. (lihat HR Bukhari, no. 5138)

Maka hendaklah para wali untuk bertaqwa pada Allah, jangan paksakan ego pribadi jika itu bisa menyengsarakan anak, bukankah menyayangi anak berarti mengizinkannya bahagia dengan pilihannya, apalagi ia memiliki hak untuk itu.

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

Jangan lupa like, komen, dan share