Jangan Seenaknya Membelanjakan Harta (Menghibahkan harta)

oleh: admin - 2023-07-03 14:48:48 | Dilihat 351 kali

Jangan Seenaknya Membelanjakan Harta
(Menghibahkan harta)

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : "لاَ يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ أَمْرٌ فِي مَالِهَا إِذَا مَلَكَ زَوْجُهَا عِصْمَتَهَا" 
صحيح أخرجه أحمد والحاكم والنسائي وابن ماجه وزاد "إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا" 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Seorang wanita tidak boleh mengatur hartanya, jika suaminya telah menikahinya (menguasainya)." (HR Ahmad 7018, Abu Dawud 3079)
Dalam Riwayat yang lain disebutkan “Kecuali dengan izin suaminya“

Al-Arba'in An-Nisaiyyah, hadits ke-29

◉ ═══ ༻❀○❁○❀༺ ═══ ◉

Pembahasan harta dalam keluarga seringkali jadi sumber keributan, mulai dari nafkah yang kurang, hobi yang boros, pengeluaran yang tidak perlu, sampai istilah yang sering dipakai saat gugat cerai; harta gono gini.

Tentang pengeluaran yang tidak perlu, jika itu menggunakan harta istri maka jumhur ulama berpendapat boleh. Dalilnya adalah kisah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan Bilal yang diceritakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَرَجَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ ، فَظَنَّ أَنَّهُ لَمْ يُسْمِعِ النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ ، وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ ، فَجَعَلَتِ الْمَرْأَةُ تُلْقِى الْقُرْطَ وَالْخَاتَمَ ، وَبِلاَلٌ يَأْخُذُ فِى طَرَفِ ثَوْبِهِ 

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pergi ditemani Bilal saat shalat ‘Ied, Beliau mengira bahwa para wanita tidak mendengar khutbah yang Beliau sampaikan. Maka Beliau pun menasehati secara khusus dan perintahkan mereka untuk bersedekah. Para wanita pun melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke arah kain yang dibentangkan oleh Bilal.” (HR Bukhari 98 dan Muslim 884)

Hadits ini adalah landasan utama bahwa para wanita atau istri boleh menggunakan uang miliknya sendiri tanpa seizin suami, namun ada pula sebuah hadits yang menyatakan sebaliknya yaitu hadits dalam bab ini.

Bagaimana komprominya? Jika ada 2 hadits yang sama-sama maqbul (diterima atau valid, minimal derajatnya hasan) prioritas utama adalah menggabungkannya, dan karena 2 hadits diatas adalah hadits yang valid maka cara menggabungkannya adalah tidak mengapa jika seorang istri ingin membelanjakan harta pribadinya untuk membeli sesuatu atau untuk bersedekah, namun hendaknya bercerita kepada suaminya sebagai pengamalan adab yang baik.

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

Jangan lupa like, komen, dan share