Keindahan Yang Dihalalkan

oleh: admin - 2023-07-07 10:27:03 | Dilihat 1576 kali

Keindahan Yang Dihalalkan

(Diantara Keistimewaan Wanita Dibanding Laki-Laki)

عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ

Dari Abu Musa Al Asy'ari bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Pakaian sutera dan emas diharamkan bagi umatku yang laki-laki dan dihalalkan bagi yang wanita.” (HR Tirimidzi, no. 1642)

Husnul uswah bima tsabata minallah wa rasulih fin niswah, hadits ke-6

 ◉ ═══ ༻❀○❁○❀༺ ═══ ◉

Sungguh keliru ketika ada yang mengatakan bahwa islam memperlakukan wanita tidak adil, mengekang, dan merendahkan. Justru islam sangat memuliakan. Imam As-Suyuthi menukilkan perkataan Ibnu Syahin dalam An-Nasikh, bahwa pada awalnya kaum laki-laki memakai cincin dari emas, lalu datang larangan untuk seluruh manusia, sampai kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkannya untuk kaum wanita saja. (lihat Hasyiyah ‘Ala Sunan An-Nasai 8/157)

Dari bab perhiasan saja kita bisa tau bagaimana Islam memuliakan wanita, perhiasan emas yang diakui semua kalangan sebagai simbol keindahan hanya boleh dipakai oleh kaum wanita dan terlarang bagi laki-laki. Inilah keindahan yang dihalalkan untuk kaum wanita saja.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hukum asal memakai emas bagi wanita adalah mubah (boleh), kaum muslimin sepakat membolehkan kaum wanita memakai bermacam perhiasan dari emas dan perak, seperti kalung, anting, cincin, gelang kaki, gelang leher, gelang tangan, dll yang biasa dipakai oleh mereka, tidak ada perbedaan pendapat sedikitpun salam masalah ini.” (Al-Majmu’ 6/436)

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah