Larangan Gundul Bagi Wanita

oleh: admin - 2023-07-10 10:20:12 | Dilihat 8654 kali

Larangan Gundul Bagi Wanita

(Sebagaimana Menyambung Rambut Dilarang, Begitupula Menggundul Rambut)

عَنْ عَلِيٍّ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا

Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang perempuan menggundul kepalanya.” (HR An-Nasai 4963)

_Husnul uswah bima tsabata minallah wa rasulih fin niswah, hadits ke-13_

 *◉ ═══ ༻❀○❁○❀༺ ═══ ◉*

Hadits yang melarang wanita untuk mencukur habis kepalanya adalah sesuatu yang telah disepakati oleh para ‘Ulama. Kecuali jika ada hal-hal yang sifatnya darurat, seperti butuh untuk operasi kepala, kutu yang tidak bisa hilang, dll.

Lalu bagaimana dengan memendekkan rambut bagi wanita? Memang ada silang pendapat dikalangan para Ulama, namun pendapat yang kuat adalah boleh berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ ، إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيْرُ

“Wanita tidak boleh mencukur habis rambutnya tetapi boleh memendekkannya.” (As-Silsilah Ash-Shahihah, 605)

Ditambah lagi keterangan dari Abu Salamah bin Abdurrahman rahimahullah, beliau mengatakan

كَانَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوسِهِنَّ حَتَّى تَكُونَ كَالْوَفْرَةِ

“Para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong rambut mereka, hingga panjangnya seperti Al-Wafrah.” (HR Muslim, no. 320)

Apa itu Al-Wafrah? 

الوَفْرَةُ أقَلُّ مِنَ اللُّمَّةِ وهِيَ ما لا يُجاوِزُ الأُذُنَيْنِ

Al-Wafrah adalah rambut yang panjangnya sampai daun telinga, namun tidak melebihi daun telinga (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 4/4).

Kemudian Imam An-Nawawi juga menegaskan,

وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ تَخْفِيفِ الشُّعُورِ لِلنِّسَاءِ

“Hadis ini merupakan dalil bolehnya memangkas rambut bagi wanita.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 4/5)

Sehingga kalau disimpulkan, tidak boleh menggundul rambut bagi wanita, namun dipersilahkan jika memendekkannya, dengan syarat;

  1. Tidak menyerupai style orang kafir atau fasiq, karena termasuk Tasyabbuh kepada mereka.
  2. Tidak menyerupai style laki-laki, karena dapat mengundak laknat Allah.
  3. Diskusikan dengan suami, mana yang paling ia sukai, atau yang tidak memberatkan hatinya.

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah