Larangan Gundul Bagi Wanita
oleh: admin - 2023-07-10 10:20:12 | Dilihat 8654 kaliLarangan Gundul Bagi Wanita
(Sebagaimana Menyambung Rambut Dilarang, Begitupula Menggundul Rambut)
عَنْ عَلِيٍّ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا
Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang perempuan menggundul kepalanya.” (HR An-Nasai 4963)
_Husnul uswah bima tsabata minallah wa rasulih fin niswah, hadits ke-13_
*◉ ═══ ༻❀○❁○❀༺ ═══ ◉*
Hadits yang melarang wanita untuk mencukur habis kepalanya adalah sesuatu yang telah disepakati oleh para ‘Ulama. Kecuali jika ada hal-hal yang sifatnya darurat, seperti butuh untuk operasi kepala, kutu yang tidak bisa hilang, dll.
Lalu bagaimana dengan memendekkan rambut bagi wanita? Memang ada silang pendapat dikalangan para Ulama, namun pendapat yang kuat adalah boleh berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ ، إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيْرُ
“Wanita tidak boleh mencukur habis rambutnya tetapi boleh memendekkannya.” (As-Silsilah Ash-Shahihah, 605)
Ditambah lagi keterangan dari Abu Salamah bin Abdurrahman rahimahullah, beliau mengatakan
كَانَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوسِهِنَّ حَتَّى تَكُونَ كَالْوَفْرَةِ
“Para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong rambut mereka, hingga panjangnya seperti Al-Wafrah.” (HR Muslim, no. 320)
Apa itu Al-Wafrah?
الوَفْرَةُ أقَلُّ مِنَ اللُّمَّةِ وهِيَ ما لا يُجاوِزُ الأُذُنَيْنِ
Al-Wafrah adalah rambut yang panjangnya sampai daun telinga, namun tidak melebihi daun telinga (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 4/4).
Kemudian Imam An-Nawawi juga menegaskan,
وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ تَخْفِيفِ الشُّعُورِ لِلنِّسَاءِ
“Hadis ini merupakan dalil bolehnya memangkas rambut bagi wanita.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 4/5)
Sehingga kalau disimpulkan, tidak boleh menggundul rambut bagi wanita, namun dipersilahkan jika memendekkannya, dengan syarat;
- Tidak menyerupai style orang kafir atau fasiq, karena termasuk Tasyabbuh kepada mereka.
- Tidak menyerupai style laki-laki, karena dapat mengundak laknat Allah.
- Diskusikan dengan suami, mana yang paling ia sukai, atau yang tidak memberatkan hatinya.
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah
Tulisan Terbaru
oleh: admin - 2024-10-10 16:51:36
| Dilihat 662 kali
Manfaat Madu Ketika Berpuasa Shalihah ..Selama berpuasa, hendaknya...
oleh: admin - 2024-10-10 16:37:05
| Dilihat 694 kali
Ramadhan Planner, Meraih Pahala Meski Dari Rumah Shalihah .....
oleh: admin - 2024-10-10 16:25:36
| Dilihat 779 kali
Untuk Para Suami, Istrimu Adalah Amanah di Pundakmu Dalam menjalani ke...
oleh: AISHAH Center - 2024-10-08 16:26:33
| Dilihat 1046 kali
Partner Terbaik Dalam Rumah Tangga Istri yang bahagia dengan pernikahann...
oleh: admin - 2024-10-08 16:17:12
| Dilihat 798 kali
Kalau Engkau Mau Disayang Mulailah Menjadi Penyayang Dari Sahabat Jabir ...
oleh: admin - 2024-10-07 17:03:41
| Dilihat 772 kali
Lima Fase Kehidupan Muslimah Dikutip dari pelajaran "Nasehat Wanita Musl...