Larangan Safar Bagi Wanita (Wanita Tidak Boleh Safar Kecuali Bersama Mahram, Termasuk Ibadah Haji dan Umrah)

oleh: admin - 2023-07-10 13:23:18 | Dilihat 991 kali

Larangan Safar Bagi Wanita

(Wanita Tidak Boleh Safar Kecuali Bersama Mahram, Termasuk Ibadah Haji dan Umrah)

عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللهِ قالَ لا يَحِلُّ لِامْرَأةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ واليَوْمِ الآخِرِ أنْ تُسافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ ولَيْلَةٍ إلّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ 

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Beliau bersabda: "Tidak boleh bagi wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berpergian dalam jarak sehari semalam kecuali disertai mahramnya.” (HR Bukhari, no 1038, Muslim, no. 1339, Abu Daud, no. 1723, Tirmidzi , no.1170)

_Husnul uswah bima tsabata minallah wa rasulih fin niswah, hadits ke-15_

 *◉ ═══ ༻❀○❁○❀༺ ═══ ◉*

Hadits di atas menunjukkan tentang keharaman seorang wanita pergi sendirian tanpa mahram, hal ini karena dikhawatirkan terjadi fitnah.

Definisi mahram bagi wanita adalah orang yang haram menikah dengannya, karena nasab, pernikahan atau susuan.

Para ‘Ulama berbeda pendapat tentang safarnya seorang wanita tanpa disertai mahram untuk melaksanakan ibadah haji. Sebagian Ahlul llmi, diantaranya adalah Sufyan Ats-Tsauri & mayoritas 'ulama Kufah berkata, “Tidak wajib bagi wanita tersebut, karena mahram termasuk dalam makna As-Sabiil (bekal perjalanan ke baitullah) berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

“(Bagi) Orang yang sanggup mengadakan perjalan ke baitullah.” (QS Ali 'Imran : 97)

Sebagian yang lain mengatakan boleh bagi wanita pergi haji atau umrah tanpa mahram, dan tidak disyaratkan harus dengan mahram walau harus dipastikan perjalanannya aman. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Syafi’iyyah.

Namun pendapat yang kuat adalah disyaratkan bagi wanita untuk berpergian dengan mahram. Apabila ia haji sendirian tanpa mahram, hajinya sah meskipun hukum haji tidak wajib baginya, dan ia mendapatkan dosa karena safarnya yang sendirian tanpa mahram.

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah