Memandikan Jenazah Suami

oleh: admin - 2023-07-03 16:19:09 | Dilihat 871 kali

Memandikan Jenazah Suami

Seorang istri boleh memandikan jenazah suaminya berdasarkan hadits ‘Aisyah, ia berkata, “Seandainya aku mengetahui akan seperti ini, niscaya yang akan memandikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanyalah istri-istrinya.”
(HR Abu Dawud, no. 3141)
Telah diriwayatkan dari berbagai jalur bahwa istri-istri Abu Bakar memandikan jenazahnya karena adanya wasiat darinya.

(Fiqhus Sunnah lin Nisa’, hal 195)

Jangan lupa like, komen, dan share