Mempercantik Diri Itu Ada Aturannya (Haramnya merubah ciptaan Allah untuk keindahan dan kecantikan)

oleh: admin - 2023-07-03 16:20:55 | Dilihat 686 kali

Mempercantik Diri Itu Ada Aturannya
(Haramnya merubah ciptaan Allah untuk keindahan dan kecantikan)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ . مَا لِىَ لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ فِى كِتَابِ اللَّهِ ( وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ) .

Dari Abdullah bin Mas'ud ia berkata, “Allah melaknat wanita yang mentato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menghilangkan rambut alis dan wanita yang meminta dihilangkan rambut alis serta wanita yang membuat celah pada gigi untuk kecantikan sebagai wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah. Mengapa saya (Abdullah bin Mas'ud) tidak melaknat wanita yang dilaknat Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, padahal yang demikian ada dalam kitab Allah,

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

"Apa saja yang dibawa oleh Rasul maka ambillah dan apa saja yang dilarang olehnya maka jauhilah." (QS Al Hasyr 7) (HR Bukhari 5931, Muslim 2125)

Al-Arba'in An-Nisaiyyah, hadits ke-32

*◉ ═══ ༻❀○❁○❀༺ ═══ ◉*

Tak dipungkiri bahwa kecantikan adalah salah satu daya tarik utama para wanita di mata lelaki, disadari atau tidak inilah yang membuat sebagian wanita berlomba-lomba mempercantik diri. Ada yang terobsesi ingin semancung artis ini, seputih artis itu, setinggi artis ini, selangsing artis itu, dll.

Perlu diketahui bahwa merubah ciptaan Allah ‘hanya’ untuk kecantikan adalah haram, dan diantara yang disebutkan dalam hadits diatas adalah Wasym (tato) yakni menusukkan benda tajam seperti jarum dan semisalnya ke bagian tertentu pada badan sehingga mengeluarkan darah, lalu bagian yang ditusukkan tersebut diisi dengan celak atau obat khusus.
Juga Namsh yakni menghilangkan rambut di wajah dengan alat pencabut, ada yang berpendapat bahwa Namsh khusus berkenaan rambut alis yang ditinggikannya atau diratakannya.
Begitupula Falj yakni mengadakan celah antara gigi seri dan gigi setelahnya.

Adapun Wasyim dan Nammash adalah orang yang melakukannya (men-tato dan men-cabut alis), sedangkan Mustawasyimah, Mutanammishah dan Mutafallijah adalah wanita yang meminta dilakukan hal tersebut (ditato, dihilangkan rambut alis dan diadakan celah pada gigi).

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

Jangan lupa like, komen, dan share