Sungguh-Sungguh Dalam Mencuci (Sesuatu Yang Najis Harus Benar-Benar Dihillangkan)
oleh: admin - 2023-07-07 14:50:31 | Dilihat 1027 kaliSungguh-Sungguh Dalam Mencuci
(Sesuatu Yang Najis Harus Benar-Benar Dihillangkan)
قَالَتْ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ
Seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; “Pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apa yang harus dia lakukan?” Beliau bersabda: “Mengerik darah itu, kemudian menggosok dengan air lalu membilasnya. Setelah itu ia boleh menggunakannya untuk shalat.” (HR Muslim, no. 438)
Husnul uswah bima tsabata minallah wa rasulih fin niswah, hadits ke-8
◉ ═══ ༻❀○❁○❀༺ ═══ ◉
Hadits ini menunjukkan kepada kita tentang kenajisan darah haid dan kewajiban untuk mencucinya, juga seruan untuk sungguh-sungguh dalam menghilangkan darah tersebut. Kenapa? Karena tekstual hadits menyebutkan sebuah runtutan yang jelas, yakni تَحُتُّهُ (mengerik), تَقْرُصُهُ (menggosok dengan air), تَنْضَحُهُ (membilas dengan air).
Imam Ash-Shan’ani dalam Subulus Salam mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa darah haid itu najis dan wajib dicuci, bahkan hendaknya sungguh-sungguh dalam menghilangkan darahnya berdasarkan adanya perintah untuk disikat, digosok, serta dibilas agar hilang bekas darahnya. Secara tekstual hadits ini menunjukkan tidak wajibnya melakukan selain apa yang disebutkan dalam perintah walaupun masih berbekas, sehingga tidak harus pakai benda tajam (yang bisa membersihkan noda) untuk menghilangkannya, karena memang tidak tercantum dalam hadits. Juga karena ada riwayat yang mengatakan, ‘Dan tidak mengapa bekasnya’. (Subul As-Salam, 1/68)
Namun pendapat ini perlu ditinjau ulang, sebab dalam hadits shahih yang lain disebutkan tentang Ummu Qais binti Mihsan yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang darah haid yang mengenai pakaian, Beliau menjawab; “Keriklah dengan kuku, cucilah dengan air dan daun bidara”. Dan daun bidara termasuk dalam benda tajam (yang bisa membersihkan noda).
Karenanya Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah menjelaskan, Aisyah radhiallahu ‘anha pernah ditanya tentang darah haid yang mengenai pakaian, ia menjawab; “Hendaklah mencucinya, apabila masih berbekas maka cucilah dengan sesuatu hingga hilang warna kuningnya.” (Syarhu As-Sunnah, 2/77)
Sehingga yang tepat adalah memaksimalkan upaya dalam menghilangkan bekas darah haid, bisa dengan benda tajam, cairan pembersih noda membandel, atau yang lain. Jika sudah maksimal upayanya maka tidak mengapa apabila memang masih berbekas.
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah
Tulisan Terbaru
oleh: admin - 2024-10-10 16:51:36
| Dilihat 662 kali
Manfaat Madu Ketika Berpuasa Shalihah ..Selama berpuasa, hendaknya...
oleh: admin - 2024-10-10 16:37:05
| Dilihat 695 kali
Ramadhan Planner, Meraih Pahala Meski Dari Rumah Shalihah .....
oleh: admin - 2024-10-10 16:25:36
| Dilihat 779 kali
Untuk Para Suami, Istrimu Adalah Amanah di Pundakmu Dalam menjalani ke...
oleh: AISHAH Center - 2024-10-08 16:26:33
| Dilihat 1046 kali
Partner Terbaik Dalam Rumah Tangga Istri yang bahagia dengan pernikahann...
oleh: admin - 2024-10-08 16:17:12
| Dilihat 798 kali
Kalau Engkau Mau Disayang Mulailah Menjadi Penyayang Dari Sahabat Jabir ...
oleh: admin - 2024-10-07 17:03:41
| Dilihat 773 kali
Lima Fase Kehidupan Muslimah Dikutip dari pelajaran "Nasehat Wanita Musl...