Wanita Keluar Rumah Tanpa Izin Dari Suami

oleh: admin - 2023-06-15 16:08:58 | Dilihat 702 kali

Wanita Keluar Rumah Tanpa Izin Dari Suami

 عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : كَانَتِ امْرَأَةٌ لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلاَةَ الصُّبْحِ وَالعِشَاءِ فِي الجَمَاعَةِ فِي المَسْجِدِ ، فَقِيلَ لَهَا : لِمَ تَخْرُجِينَ وَقَدْ تَعْلَمِينَ أَنَّ عُمَرَ يَكْرَهُ ذَلِكَ وَيَغَارُ ؟ قَالَتْ : وَمَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْهَانِي ؟ قَالَ : يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ 

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu berkata,
"Salah seorang istri Umar menghadiri shalat shubuh dan isya berjamaah di masjid. Dikatakan padanya, 'Kenapa kau keluar (rumah) sementara kau tahu Umar membenci hal itu dan cemburu?' Ia bertanya, 'Apa yang menghalanginya untuk mencegahku?'
Ibnu Umar menjawab, 'Ia dilarang oleh sabda Rasulullah, 'Janganlah kalian melarang para wanita untuk pergi ke masjid-masjid Allah'."
(HR Bukhari no. 900 dan Muslim no. 442)

Al-Arba'un An-Nisaiyyah, hadits ke-4

Jangan lupa like, komen, dan share yaaa