Wanita Melihat Laki-Laki yang Bukan Mahramnya

oleh: admin - 2023-07-05 09:17:12 | Dilihat 568 kali

Wanita Melihat Laki-Laki yang Bukan Mahramnya

Wanita diharamkan melihat wajah laki-laki asing dengan syahwat berdasarkan kesepakatan ulama. Namun jika tidak disertai syahwat dan tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah, maka dalam hal ini ada dua pendapat. Pendapat yang kuat bahwa wanita dibolehkan melihat laki-laki selain pada bagian antara pusar dan lutut jika memang aman dari fitnah.

Pendapat ini dikuatkan oleh hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
“Suatu hari aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di pintu kamarku, sedangkan orang-orang Habasyah sedang bermain (tombak) di masjid. Saat itu Rasulullah menutupiku dengan selendangnya dan aku pun menyaksikan permainan mereka.” (HR Bukhari, no. 455 dan Muslim, no. 892)

(Fiqhus Sunnah lin Nisa’, hal 376-377)